Home Bisnis Surprise! Allo Bank Milik CT Dapat Izin Bank Digital OJK nih

Surprise! Allo Bank Milik CT Dapat Izin Bank Digital OJK nih

51
0
Surprise! Allo Bank Milik CT Dapat Izin Bank Digital OJK nih

Jakarta, BeritaMu.co.id – PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), bank milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, disebutkan baru saja resmi mendapatkan izin layanan perbankan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan dokumen yang dilihat BeritaMu.co.id, OJK memberikan persetujuan Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang bagi Allo Bank tersebut, mengacu pada surat bernomor S-159/PB.333/2021 tertanggal 10 September 2021 yang diteken oleh Direktur Pengawasan Bank 3 OJK, Masagus Abdul Azis.

“Dapat kami informasikan bahwa Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang bank Saudara [Direksi Allo Bank Indonesia] telah kami catat dalam administrasi pengawasan OJK,” tulis informasi dalam surat dikutip Senin (13/9/2021).

Persetujuan itu merujuk pada surat yang dikirimkan manajemen BBHI Nomor 115a/BHI.OJK/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Ringkasan Eksekutif terkait Rencana Penerbitan Produk dan/atau Layanan Baru.

Kemudian surat BBHI Nomor 008/DIR-RCD-REG/21 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Permohonan Izin Produk Baru dan Sistem Pendukungnya beserta Standard Operation Procedure (SOP), dan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2018 tanggal 6 Agustus 2018 perihal Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Adapun Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang Allo Bank yang mendapatkan persetujuan yakni:

1. Bank Digital

a. Time deposit, transfer, top up, bill payment, payment

b. Account statement

c. Wallet (dompet elektronik)

d. Pay later, Instant cash

e. QRIS MPM.

2. AlloApps

a. Digital onboarding

– Uang Elektronik (Allo Pay, Allo Pay+)

– Funding (Allo Prime, time deposit)

b. Transfer point internal user Allo

c. Produk – produk bank digital sebagai berikut :

– Time deposit, transfer, topup, bill payment, payment

– Account statement

– Wallet (Dompet elektronik)

– Pay later dan Instant cash

– QRIS MPM.

3. Core Banking, GL System, Risk Management System.

Persetujuan terhadap produk/layanan tersebut di atas hanya untuk perangkat Android.

Adapun untuk implementasi di luar perangkat Android, manajemen Allo Bank wajib menyampaikan kembali permohonan persetujuan atau pengajuan pelaporan, disesuaikan sebagaimana kriteria fitur dimaksud.

Sedangkan produk/layanan dapat dilaksanakan sepanjang telah memperoleh persetujuan dari regulator terkait dan PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai induk telah memperoleh persetujuan sebagai pihak penyedia jasa.

Selanjutnya, OJK juga meminta manajemen eks Bank Harda International ini untuk menyampaikan beberapa dokumen tambahan kepada OJK.

Beberapa dokumen itu yaitu:

1. Dokumen tindak lanjut atas beberapa temuan hasil penetration test yang belum dilakukan perbaikan.

2. Dokumen atau informasi yang berisi jenis enkripsi yang digunakan baik untuk front end maupun back end.

3. Dokumen tindak lanjut bank atas hasil pemeriksaan pihak independen terkait kepatuhan atas ketentuan/peraturan manajemen risiko Teknologi Informasi (TI).

4. Dokumen proyeksi penerbitan penerbitan produk LPE (Allo Apps) dan LPD (digital on boarding) untuk periode 1 tahun mendatang.

5. Perjanjian kerja sama dengan ASLI RI dan Trans Digital yang telah difinalisasi.

Sebagai informasi, ASLI RI atau PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) adalah perusahaan startup teknologi yang menyediakan layanan Intelligent e-KYC (know your customer) verification, teknologi canggih berbasis AI Biometric Matching System.

“Perlu kami informasikan bahwa pencatatan ini dilakukan berdasarkan surat dan dokumen yang saudara [direksi BBHI] sampaikan sehingga kebenaran atas keterangan yang tercantum dalam surat dan/atau dokumen lampirannya sepenuhnya merupakan tanggung jawab saudara,” tegas OJK.

Apabila di kemudian hari rencana penerbitan produk/aktivitas/ layanan baru dimaksud tidak sesuai dengan rencana kerja yang dilaporkan kepada OJK atau berpotensi berdampak buruk terhadap kinerja bank, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka direksi BBHI wajib menghentikan produk/aktivitas/layanan tersebut.

Selanjutnya, BBHI wajib melaksanakan produk/aktivitas baru dimaksud paling lambat 6 bulan sejak tanggal surat ini dan menyampaikan laporan realisasi paling lambat 3 bulan setelah implementasi beserta dokumen pendukungnya.

Baca Juga :  Ini Lho Alasan Kantor Cabang Bank tak Bisa Hilang Sama Sekali

“Apabila dalam jangka waktu 6 bulan saudara tidak melaksanakan produk/aktivitas dimaksud, maka keputusan ini menjadi tidak berlaku dan jika saudara tetap akan melakukan produk/aktivitas dimaksud, maka saudara harus menyampaikan kembali laporan rencana pelaksanaan produk/aktivitas baru,” tulis pernyataan OJK dalam surat tersebut.

BeritaMu.co.id sudah mencoba menghubungi Deputi Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangat sejak Minggu malam (12/9) berkaitan dengan izin layanan perbankan digital dari 7 bank yang di Juni lalu sudah mengajukan izin, salah satunya BBHI. Namun belum ada informasi resmi dari OJK.

BBHI adalah satu dari tujuh bank yang mengajukan izin layanan perbankan digital di Juni lalu. Keenam bank lainnya yakni PT Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, (AGRO), PT Bank Neo Commerce Tbk, (BBYB), PT Bank Capital Tbk, (BACA), PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW), dan PT Bank KEB Hana.

OJK juga sudah merilis aturan baru yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis (19/8) kendati sudah diteken sebelumnya oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bahwa POJK Bank Umum ini memberikan arah pengaturan bagi bank digital.

“POJK 12, kami memberikan arah yang jelas kepada bank digital seperti apa, definisi kita tetapkan clear. Bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas,” tegasnya dalam sosialisasi POJK Nomor 12, di Jakarta, Senin (23/8).

“Kami tidak mendikotomikan bank yang bertransformasi digital atau bank ingin didirikan digital sejak awal, karena saya menganggap, bank is bank. Aturan POJK 12 mengenai bank digital ini mempertegas pengertian bank digital.”

Dalam aturan POJK tersebut, salah satu yang diatur dalam POJK itu bank digital yang tercantum di Bab IV.

Aturan itu menyebutkan definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Lebih rinci, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai kantor pusat.

Berikutnya, bank digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan enam persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Di sisi lain, sentimen berikutnya bagi Allo Bank ialah rencana penerbitan saham baru, dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue.

Dalam penawaran umum terbatas (PUT) ke-III ini, BBHI ini akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 11.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD atau 94,15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Surprise! Allo Bank Milik CT Dapat Izin Bank Digital OJK nih, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210912193020-17-275643/surprise-allo-bank-milik-ct-dapat-izin-bank-digital-ojk-nih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here