SURABAYA – Dituntut hukuman selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, Nenek Soeprapti, 56, nego hakim supaya masa tahanan dikurangi. Warga Jalan Gubeng Masjid II, Surabaya, itu juga merasa tak menyesal nyolong ponsel di mal.
Pada berkas perkara sebelumnya dia dihukum 11 bulan setelah terbukti mencuri HP di Royal Plaza. Kini dengan kasus yang sama, Soeprapti dituntut dua tahun penjara.
“Loh wong kemarin divonis 11 bulan sekarang kok malah dua tahun?” protes nenek terdakwa, Kamis (9/9).
Majelis hakim heran karena terdakwa tidak juga kapok. Padahal, nenek ini sudah pernah dipenjara. Soeprapti malah tanpa beban saat diadili di PN Surabaya.
Kasus ini terjadi pada 9 Okrober 2020 saat itu dia pergi ke mal. Dia berkeliling mencari tempat sasaran. Setelah menemukan tempat yang dirasa ramai pengunjung, terdakwa menyelinap berpura-pura memilih barang.
Setelah itu, terdakwa menemukan sasaran empuk. Ridzki Amalia Putri Khairun Nisya sedang asyik memilih baju. Amalia meletakkan domper berisi ponsel iPhone X di meja dekat penjualan. Nah, dompet berisi HP tersebut diembat terdakwa dan dimasukkan ke dalam tasnya.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/10/288430/sudah-pernah-dipenjara-nenek-soeprapti-nyolong-hp-lagi