Jakarta, BeritaMu.co.id – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya memanggil para obilgor dan debitur yang terlibat skandal ini, termasuk para pihak yang memiliki utang belasan triliun.
Berdasarkan publikasi Laporan Keuangan 2020 Bank Indonesia (BI), terungkap bahwa pada tahun 1998/1999 BI telah memberikan BLBI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter tahun 1998 di Indonesia sebesar Rp 144.536.094 juta (Rp 144,54 triliun).
Dalam lapkeu BI itu, disebutkan bahwa sebagai tindak lanjut Persetujuan Bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan tanggal 6 Februari 1999, telah dilakukan pengalihan BLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 dari BI kepada Pemerintah c.q. BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp 144.536.094 juta (Rp 144,54 triliun) dengan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Akta Cessie) tanggal 22 Februari 1999.
“Di sisi lain Pemerintah menerbitkan Surat Utang SU-001/MK/1998 sebesar Rp 80.000.000 juta [Rp 80 triliun] dan SU-003/MK/1999 sebesar Rp 64.536.094 juta [Rp 64,54 triliun],” tulis laporan keuangan BI 2020, dikutip BeritaMu.co.id, Rabu (8/9/2021).
Adapun sejumlah pihak sudah dipanggil, beberapa di antaranya secara terbuka yakni Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).
Tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 8,2 triliun, meliputi, Rp 7,8 triliun dari PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham) Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.
Satgas BLBI juga baru saja memanggil dua bos PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono atas tagihan sebesar Rp 3,57 triliun.
Kedua orang yang dipanggil ini berkaitan dengan PKPS Bank Aspac yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Soal ini, Menteri BUMN periode Oktober 2011-Oktober 2014 Dahlan Iskan pun buka suara dan memberikan pandangannya dalam tulisan terbarunya di situs resminya, Disway.id, dikutip Rabu ini.
Dalam tulisan berjudul “Satgas Rp 100 T”, Direktur Utama PLN periode 2009-2011 ini mengapresiasi bahwa pemerintah ternyata jeli atas tagihan lama para obligor yang masih bisa dikejar.
“Pemerintah sedang menagih uang besar. Piutang lama. Lebih dari Rp 100 triliun,” kata Dahlan.
“Saya harus memuji: ternyata pemerintah jeli. Ada tagihan lama yang masih bisa diuber. Sangat lumayan jumlahnya. Apalagi di saat pemerintah lagi kesulitan uang seperti sekarang ini. Itulah tagihan BLBI -bantuan likuiditas Bank Indonesia- untuk mengatasi krisis moneter 1998,” jelasnya.
Dahlan menilai ada kejahatan massal di BLBI. “Ternyata terjadi kejahatan masal: dana bantuan dari Bank Indonesia itu banyak mengalir ke perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pemilik bank itu sendiri. Macet. Krisis moneter tetap terjadi. Parah sekali. Bank-bank tersebut tetap tidak kuat hidup,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut tulisan lengkap Dahlan Iskan, dikutip dalam situs resminya.
NEXT: Tulisan “Satgas Rp 100 T”
Demikian berita mengenai Dahlan Iskan Bicara Kasus BLBI Rp 100 T: Ini Kejahatan Massal, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210908110806-17-274560/dahlan-iskan-bicara-kasus-blbi-rp-100-t-ini-kejahatan-massal