Home Bisnis MARKET Erick Thohir Bakal Keluarkan Peraturan Anak-Cucu Pejabat BUMN Lapor LHKPN

Erick Thohir Bakal Keluarkan Peraturan Anak-Cucu Pejabat BUMN Lapor LHKPN

54
0
Beritamu.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal mewajibkan direksi dan komisaris anak dan cucu usaha plat merah untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada lembaga antirusuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikannya dalam webinar LHKPN bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat” pada Selasa (7/9/2021).

“Saya akan memperbaiki nanti, di sini sesuai UU nomor 28 tahun 1999 sementara yang diwajibkan BUMN, tetapi untuk anak dan cucu usaha belum, karena itu kita akan memastikan dan mengeluarkan permen (peraturan menteri) bahwa anak dan cucu usaha juga harus melaporkan LHKPN,” ujarnya.

Erick menyampaikan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, baru mewajibkan direksi dan komisaris perusahaan BUMN melaporkan LHKPM.

Untuk itu, kata dia, Kementerian BUMN juga telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu. Secara berkala, Erick juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN.

“Meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN,” ucap Erick.

Baca Juga :  Ditutup ke Level 6.720, IHSG Akhir Pekan Menguat 1,26 Persen

Selama ini, kata Erick, Kementerian BUMN sudah berkomitmen dalam mendukung LHKPN. Bentuk-bentuk kebijakan KBUMN antara lain menginstruksikan kepada pejabat KBUMN dan BUMN melaporkan LHKPN, memonitor pelaporan LHKPN hingga menjatuhkan sanksi administratif hingga menjadikan LHKPN sebagai syarat fit and proper test calon direksi dan komisaris BUMN.

“Kami juga mengeluarkan Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/01/2018 jo PER 10/MBU/06/2021. Jadi ini memang sebuah kewajiban. Nanti cuma kita lebarkan lagi ke anak cucunya. Lalu SE Nomor S-46/DSLMBU/02/2021. Dan tentu peraturan internal BUMN sendiri yang terus disosialisasi dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh sesmen dan deputi HR,” kata Erick.

Erick ingin menjadikan LHKPN sebagai data talenta BUMN dan ke depan akan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat, fit and proper test untuk calon direksi BUMN. Lebih lanjut, Erick bilang kalau tahun lalu, tingkat pelaporan LHKPN oleh wajib lapor KBUMN mencapai 100%. Namun, untuk tingkat pelaporan LHKPN oleh wajib lapor BUMN baru mencapai 98%.

“Nah ini tapi tetap masih ada beberapa persen bismillah kita coba tekan ini untuk bisa menjadi 100%,” pungkasnya.


https://pasardana.id/article/2021/9/8/erick-thohir-bakal-keluarkan-peraturan-anak-cucu-pejabat-bumn-lapor-lhkpn/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here