Home Bisnis MARKET Satgas BLBI Bakal Panggil Kaharudin Ongko Terkait Utang Rp8,2 Triliun

Satgas BLBI Bakal Panggil Kaharudin Ongko Terkait Utang Rp8,2 Triliun

29
0
?Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil salah satu obligor dana BLBI. Kali ini yang dipanggil adalah Kaharudin Ongko yang merupakan mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).

Pemanggilan tersebut dilakukan dengan cara yang sama seperti kepada pengurus PT Timor Putra Nasional Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono, yang dilakukan lewat media massa. Pengumuman pemanggilan kepada Kaharudin Ongko bernomor S-3/KSB/PP/2021.

Dalam pengumuman yang ditayangkan di media massa, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.

Adapun agenda pemanggilan tersebut adalah meminta Kaharudin menyelesaikan utang BLBI sebesar Rp8,2 triliun. Utang itu, terdiri atas Rp7,8 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Rionald, jika Kaharudin tidak memenuhi panggilan dan kewajibannya menyelasaikan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut. Nantinya, Kaharudin akan bertemu dengan Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

“Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rionald dikutip dari pengumuman tersebut, Sabtu (4/9).

Dari pengumuman tersebut, mantan wakil presiden komisaris Bank Umum Nasional (BUMN) itu diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri, yakni di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (05/7/2024) : IHSG Berpotensi Koreksi Terbatas

Sementara dikutip dari berbagai sumber, Kaharudin membeli saham pengendali BUN pada 1972 senilai US$2 juta melalui perusahaan miliknya, PT Kedjajaan Budi.

Setelah dimiliki Kaharudin, BUN sempat menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia pada era 1980-an dan 1990-an. Kaharudin juga membawa BUN melantai di Bursa Efek Jakarta pada 12 Juli 1990.

Usai krisis keuangan 1997, BUN menjadi salah satu bank yang mendapatkan BLBI sekitar Rp12 triliun. Namun, dana bantuan tersebut diselewengkan. Pada 1998, BUN menjadi salah satu bank yang dibekukan oleh negara.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, untuk tindak lanjut terkait dengan penagihan terhadap 48 debitor dan obligor akan terus dilakukan dengan koordinasi dan sinergi yang baik termasuk pemanggilan kepada Kaharudin Ongko yang dijadwalkan pada 7 September 2021.

“Saya akan mendukung dengan tindakan semua upaya baik demi rakyat Indonesia. Ini komitmen pribadi. Hak negara tidak boleh dikesampingkan dan negara tak boleh kalah untuk urusan yang sangat penting untuk rakyat banyak,” kata Yustinus dikutip dari akun Twitter miliknya, dikutip Minggu (5/9/2021).

Dalam akun pribadinya itu, dia mengunggah surat pengumuman pemanggilan Satgas BLBI terhadap obligor Kaharudin Ongko.  

“Disclaimer, saya tidak mengumumkan apapun, hanya mengunggah pengumuman di media cetak yang kebetulan saya baca. Ini informasi yang perlu diketahui publik karena pengumuman: sifatnya umum,” tulis Yustinus.

“Ada panggilan penagihan hak tagih negara dana BLBI atas nama Saudara Kaharudin Ongko. Selamat bertugas Satgas BLBI, semesta mendukung!” imbuhnya.


https://pasardana.id/news/2021/9/6/satgas-blbi-bakal-panggil-kaharudin-ongko-terkait-utang-rp8-2-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here