Home Bisnis MARKET Layanan Urun Dana Wajib Terdaftar di Kemenkominfo

Layanan Urun Dana Wajib Terdaftar di Kemenkominfo

26
0

Beritamu.co.id-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku urun dana berbasis negara  untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kemenkominfo RI.

Hal itu tertuang dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding :SCF) yang mulai berlaku sejak 1 September  2021.

Bahkan, penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.  

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham.

Untuk diketahui, peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku ) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Lau Simeme Rampung Akhir 2023

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.


https://pasardana.id/news/2021/9/2/layanan-urun-dana-wajib-terdaftar-di-kemenkominfo/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here