Jakarta, BeritaMu.co.id – Penerapan aturan minimum modal bank yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan efektif berlaku akhir tahun ini. Aturan baru ini memaksa bank-bank kecil yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menambah modal minimum.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJKNomor 12/POJK.03/2020, di mana bank diharuskan memiliki modal inti minimum bank umum sebesar Rp 2 triliun di akhir tahun ini dan minimal Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Tercatat ada 13 bank yang mencatatkan saham di BEI, dengan modal inti masih di bawah Rp 2 triliun.
Apabila modal inti minimum tersebut tak dapat dicapai oleh bank mini, maka bank tersebut berpotensi didegradasi oleh OJK menjadi BPR alias Bank Perkreditan Rakyat yang tentunya bisnisnya lebih terbatas dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Hal ini tentunya sangat krusial bagi bank-bank yang melantai di bursa mengingat regulasi menyebutkan bahwa investor asing dilarang menjadi pemegang saham BPR sehingga ada ketidakpastian nasib emiten perbankan mini ketika nantinya tak mampu memenuhi modal inti dan terpaksa diturunkan statusnya menjadi BPR mengingat saat ini investor asing bebas melakukan pembelian di saham apapun di bursa lokal.
Berikut perbankan mini dengan modal inti kurang dari Rp 2 triliun yang melantai di bursa lokal.
Sumber: Laporan Keuangan
Tercatat masih terdapat 13 emiten bank mini yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun.
Menariknya satu diantara 13 emiten bank mini tersebut yakni PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) yang memiliki modal inti Rp 1 triliun pasca aksi korporasi rights issue tidak perlu lagi memenuhi aturan POJK konsolidasi perbankan.
Hal ini karena BBHI baru saja di daftarkan sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB) bank lain yang lebih besar yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA) yang sudah memiliki ekuitas hingga Rp 17 triliun sehingga BBHI diijinkan oleh regulator untuk hanya memiliki modal inti Rp 1 triliun saja dan tak perlu menambah modal lagi.
Sementara sisanya 12 perbankan masih harus mencari tambahan modal yang berkisar antara Rp 400 miliar untuk PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) hingga Rp 1 triliun untuk PT Bank Amar Tbk (AMAR) hingga akhir tahun 2021 ini.
Tercatat berberapa bank sudah berada di tahap akhir rencana aksi korporasi seperti PT Bank Capital Tbk (BACA) yang sudah siap melakukan rights issue dan mengumpulkan dana segar dengan menerbitkan 20 miliar saham baru.
Sementara sisanya ada berberapa perbankan lain seperti PT Bank Maspion Tbk (BMAS), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU), PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT BPD Banten Tbk (BEKS) yang sudah berencana untuk melakukan aksi korporasi rights issue di tahun ini.
[]
(hps/hps)
Demikian berita mengenai 13 Daftar Bank yang Harus Suntik Modal atau Turun Kelas, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210901084223-17-272764/13-daftar-bank-yang-harus-suntik-modal-atau-turun-kelas