Lewat keterangan resminya pada Senin (30/8/2021), Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menuturkan, dengan penarikan ini rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Erwin.
Erwin menerangkan, untuk layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Namun penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yakni, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” ujarnya.
Adapun rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran meliputi:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
https://pasardana.id/news/2021/8/31/bank-indonesia-cabut-dan-tarik-20-jenis-pecahan-urk-dari-peredaran/