Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penguatan kebijakan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan.
“Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” kata Ida di Jakarta, Minggu (29/8/2021).
Menaker Ida menyebutkan, masih ada kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor dan terakomodasi potensinya. Adanya stigma dan stereotipe pada masyarakat serta masih lemahnya pemahaman terhadap para penyandang disabilitas.
“Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas,” bebernya.
Untuk itu, perlu ada layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK, dan Pengembangan Talenta Muda.
Menurutnya, pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
“Pelayanan Ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan/evaluasi,” pungkas Ida.
https://pasardana.id/news/2021/8/30/kemnaker-ri-kampanyekan-kebijakan-ekonomi-inklusif-bagi-penyandang-disabilitas/