SURABAYA – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tiga Direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejak 25 Agustus 2021 tiga orang ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan penggelapan dengan pelapor Dr Tri Nindya Wardhani. Yakni, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat membenarkan penetapan tiga direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka.
Kuasa hukum pelapor Rahmad Ramadhan menyatakan, dirinya memang menjadi kuasa dari 24 korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB). Sebanyak 23 orang menguasakan pada Dr Tri Nindya Wardhani untuk melapor.
Rahmad menambahkan, setelah menunggu setahun, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan tersangka. Rahmad juga meyakini bahwa laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus dan tempus delicti-nya berbeda.
Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama,” ujarnya.
Bagaimanaka kalau ada upaya perdamaian dengan mengembalikan uang para korban sekitar Rp 7 miliar? Rahmad merasa lebih senang apabila ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/30/285888/tiga-direksi-sipoa-kembali-dijadikan-tersangka-penggelapan-uang