Jakarta, BeritaMu.co.id – Di tengah koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 0,90% pada perdagangan Kamis kemarin (26/8/21), harga saham-saham berkapitalisasi pasar kecil yakni di bawah Rp 500 miliar berhasil melesat kencang hingga menyentuh level ARA (auto reject atas) atau kenaikan tertinggi yang diijinkan regulator.
Berikut saham-saham berkapitalisasi pasar mini yang berhasil terbang pada perdagangan kemarin, mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI):
Tercatat saham-saham dengan market cap mini seperti PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) yang hanya berkapitalisasi pasar Rp 193 miliar memimpin penguatan 35%.
Bahkan selain LUCK saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) dengan kapitalisasi pasar sangat kecil di angka Rp 55 miliar naik hingga 34,74%. Tentunya sebelum melesat hari ini market cap TRUK jauh lebih kecil yakni hanyalah Rp 41 miliar.
Jangan lupa pula, saham LUCK juga pernah jadi sorotan di Juli tahun lalu. Ketika itu saham LUCK dibawa-bawa lantaran menjadi pilihan investasi yang disodorkan kepada para anggota dari PT Jouska Finansial Indonesia. Kasus ini ramai karena banyak klien Jouska melaporkan mengalami kerugian.
Bahkan saat itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menemukan fakta soal model bisnis Jouska. Tongam mengatakan bahwa Jouska harus bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska,” ujar Tongam dalam pernyataannya, Jumat (24/7/2020)
Saat ini, kenaikan saham-saham berkapitalisasi pasar mini sejatinya sudah sering terjadi akhir-akhir ini.
Aksi goreng-menggoreng saham ini sering diatribusikan kepada para influencer saham yang melakukan aksi pump and dump memanfaatkan kena animo kenaikan investor ritel, di mana mayoritas para ‘pemain’ baru ini merupakan pemula di pasar modal sehingga mudah untuk dikelabui.
Influencer saham yang biasanya berkedok sebagai pengajar saham memborong saham-saham dengan low market cap di harga murah. Saham-saham dengan kapitalisasi pasar kecil dipilih karena harganya murah sehingga mudah untuk diangkat.
Katakan saja saham dengan kapitalisasi pasar Rp 40 miliar dengan jumlah saham beredar di publik sebanyak 20%, hal ini menunjukkan bahwa dengan memborong Rp 4 miliar saja sang influencer sudah menguasai mayoritas saham beredar sehingga sang ritel bergaya bandar ini sudah leluasa menggerakkan harga sahamnya.
Setelah harga saham di angkat, saham tersebut akan dipromosikan di sosial media sang influencer. Mulai dari yang secara gamblang dan terang-terangan memberikan rekomendasi beli, hingga yang secara malu-malu hanya mem-posting saham yang sedang naik tersebut dan atau memberikan kode. Aksi ini biasanya diberi jargon pom-pom oleh para pelaku pasar.
Hasilnya ketika para pengikutnya yang rata-rata merupakan investor ritel pemula berbondong-bondong masuk membeli saham tersebut, maka sang influencer yang leluasa melakukan aksi jual akan meraup untung yang sangat jumbo.
Setelah aksi jual selesai, tak jarang saham yang ditinggalkan sang influencer ini ambruk hingga ARB (auto reject bawah, penurunan maksimal 7%) berjilid-jilid menyisakan para pengikutnya yakni ritel pemula, nyangkut di harga atas dan merugi parah.
Sejatinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sudah memiliki regulasi yang melarang aksi pump and dump melalui peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bab XI Pasal 91.
Pasal itu berbunyi: “Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.”
Selain melakukan aksi goreng saham yang menyebabkan kenaikan harga yang tentunya menyalahi aturan ini, seringkali para influencer ini juga menerapkan teknik bid palsu ketika melakukan aksi distribusi di mana sang influencer memasang antrean beli di harga bawah agar permintaan beli seolah terlihat kuat.
Bid adalah antrean beli, penawaran beli, ataupun minat beli, sementara offer adalah kebalikannya.
Setelah distribusi selesai dilaksanakan, maka sang influencer akan mencabut bid palsu tersebut yang menyebabkan sahamnya tumbang secara mendadak. Perlu dicatat melakukan bid palsu ini juga melanggar aturan UU Pasar Modal Pasal 91 ini.
Sebagai hukuman pelanggaran aturan ini sejatinya sang influencer bisa dihukum berat seperti disebutkan di pasal 104 yang berbunyi “Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
Meskipun demikian sejatinya, pelaksanaan dan penegakan aturan ini oleh OJK masih belum kentara. Hal ini sangat berbeda dengan di luar negeri di negara maju di mana pasar modalnya sudah cenderung mature.
Di tahun 2020, eks CEO perusahaan mobil listrik Nikola, Trevor Milton diciduk oleh SEC (Securities and Exchange Commission) alias OJK-nya Amerika Serikat, karena melakukan aksi pump and dump di saham NKLA.
Saham NKLA sempat melesat dari US$ 10/unit menjadi US$ 66/unit karena aksi ini sebelum akhirnya sang CEO pelaku pump and dump mengguyur saham NKLA turun kembali ke level US$ 10/unit.
Update Terus berita terkini di BertaiMU.co.id
[]
(trp/trp)
Demikian berita mengenai Aksi Pompom Influencer Merajalela! Saham Mini Digoreng Garing, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210827023137-17-271605/aksi-pompom-influencer-merajalela-saham-mini-digoreng-garing