Home Bisnis Digugat Korporasi Panama soal Asabri, Ini Respons Kejagung

Digugat Korporasi Panama soal Asabri, Ini Respons Kejagung

31
0
Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI Lanjut, Ini Update Kejagung!

Jakarta, BeritaMu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping S.A. Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihak Kejagung akan menghadapi gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini.

“Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan,” kata Leonard kepada BeritaMu.co.id, Selasa (24/8/2021)

Gugatan ini diajukan lantaran penggugat keberatan atas penyitaan aset yang berhubungan dengan kasus korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini diajukan pada 20 Agustus 2021 lalu. Perkara ini bernomor 199/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan tersebut disampaikan bahwa penggugat merasa keberatan dengan adanya penyitaan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping.

Untuk itu penggugat meminta pengadilan untuk Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 mengenai Berita Acara Penyitaan tertanggal 24 Mei 2021.

Gugatan ini hingga saat ini masih belum dijadwalkan untuk dilakukan persidangan.

Untuk diketahui, Trada Alam Minera merupakan perusahaan milik salah satu tersangka kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat.

Kejagung telah menetapkan 9 nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019

Baca Juga :  Dow Futures Melemah Usai Aksi Pecah Rekor Pekan Lalu

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 (baru meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden Trada Alam Minera (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara

Catatan redaksi: Terjadi perubahan judul dari sebelumnya “Kasus Jiwasraya” menjadi “Kasus Asabri” sebagaimana disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Shinning Shipping

[]

(…)

Demikian berita mengenai Digugat Korporasi Panama soal Asabri, Ini Respons Kejagung, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210824172720-17-270895/digugat-korporasi-panama-soal-asabri-ini-respons-kejagung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here