Home Bisnis Kok Bisa 4 Bank Kakap RI Jadi ‘Turun Kelas’?

Kok Bisa 4 Bank Kakap RI Jadi ‘Turun Kelas’?

30
0
Kok Bisa 4 Bank Kakap RI Jadi 'Turun Kelas'?

Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Dengan demikian aturan BUKU warisan Bank Indonesia (BI) sudah tak berlaku lagi.

Pengaturan pengelompokan bank KBMI ini tertuang dalam POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis Kamis lalu (19/8) kendati diteken sejak 30 Juli 2021 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Perubahan pengelompokan perbankan ini tentu menyebabkan beberapa bank raksasa di Indonesia ‘turun kelas’ karena tak lagi berada di kelompok perbankan yang tertinggi karena tak memiliki modal inti di atas Rp 70 triliun.

Tercatat saat ini terdapat 8 bank yang tergolong sebagai perbankan BUKU IV dan ternyata 4 di antaranya masih memiliki modal inti (common equity Tier 1) di bawah Rp 70 triliun.

Sebagai catatan, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok.

– KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.

– KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

– KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.

– KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Aturan ini tentunya berubah dari aturan terdahulu yang diwariskan dari BI yakni pengelompokan bank berdasarkan BUKU di mana sebagai berikut.

Baca Juga :  Gelombang 22 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Kuota untuk 50.000 Peserta

– BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.

– BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.

– BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

– BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) alias Bank Panin yang merupakan bank dengan ekuitas ke-5 terbesar di Indonesia di angka Rp 44 triliun harus siap turun kelas karena angka ini masih jauh berada di bawah Rp 70 triliun.

Selanjutnya PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang memiliki ekuitas tak jauh dari PNBN di angka masing-masing Rp 43 triliun dan Rp 41 triliun juga berpotensi terdepak dari jejeran bank tier tertinggi di Indonesia.

Posisi PT Bank Permata Tbk (BNLI) yang baru saja naik kelas ke bank BUKU IV pascakonsolidasi dengan Bank Bangkok juga harus siap turun kelas kembali karena memiliki modal inti yang jauh dari angka Rp 70 triliun yakni Rp 35 triliun.

NEXT: Pernyataan OJK soal KBMI & Kinerja 4 Bank Kakap

Demikian berita mengenai Kok Bisa 4 Bank Kakap RI Jadi ‘Turun Kelas’? , ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210823210848-17-270638/kok-bisa-4-bank-kakap-ri-jadi-turun-kelas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here