Jakarta, BeritaMu.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) tahun 2016-2019 pada Senin 2 Agustus 2021.
Sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan duduk perkara kasus tindak pidana korupsi di Perum Perindo.
Dia mengatakan, bahwa pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau surat utang jangka menengah.
“MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek,” kata Leonard, dalam keterangan resmi, Senin (23/8).
Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan.
Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan secara bertahap.
Pertama, Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020.
Kedua, Desember 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020.
Menurut Leonard, Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp 1 triliun di tahun 2018.
Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
Leonard mengatakan, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati mempengaruhi perdagangan pada saat itu, sehingga perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783 (Rp 181,20 miliar).
Sebab itu, pada Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus Perum Perindo tahun 2016-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
2. IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” kata Leonard.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).”
[]
(…)
Demikian berita mengenai Sprindik Terbit! Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Perum Perindo, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210823171223-17-270566/sprindik-terbit-kejagung-sidik-dugaan-korupsi-perum-perindo