Home Bisnis MARKET Rencana PBRX Tambah Lini Usaha Pelindung Diri Kian Mulus

Rencana PBRX Tambah Lini Usaha Pelindung Diri Kian Mulus

58
0

Beritamu.co.id- Rencana PT Pan Brothers Tbk (PBRX)  memiliki 2 lini usaha baru yaitu kegiatan produksi APD ( Alat Pelindung Diri)  dan masker kain akan semakin mulus, setelah Rapat Umum Pemegang Saham emiten garmen yang berlangsung siang ini, Jumat(20/8/2021) menyepakati rencana itu.

Sekretaris Perusahaan PBRX, Iswar Deni mengatakan, lini baru yang dilakukan perseroan yaitu memproduksi APD (Masker dan Hazmat) sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S307/D.04/2020 tanggal 30 Desember 2020.

“ Perihal penyampaian kebijakan terkait penambahan kegiatan usaha perusahaan terbuka untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19,” kata Iswar kepada media, Jumat(20/8/2021). 

Sebelumnya, dalam keterbulaan informasi PBRX, kedua lini usaha baru ini diproyeksikan akan menambah pendapatan perseroan hingga USD19,5 juta pada 2021 dan USD10 juta pada 2022.

Sementara itu,  kata dia, sepanjang tahun 2020 dan 2021, PBRX mengkonsentrasikan diri menambah kapasitas melalui otomatisasi, digitalilasi dan peningkatan mutu seluruh lini personal yang ada. Belanja modal tahun  2021 dianggarkan sebesar USD 5 juta.

“Sehingga  kapasitas terpasang untuk garmen tahun 2020 sebanyak 117 juta potong pertahun.  dan tidak ada perubahan di tahun 2021,” ujar dia.

Baca Juga :  Laba Lego Turun 17,7 Persen

Pada kesempatan yang sama, Iswar   tidak mengerti mengapa Maybank begitu berkeras kepala, setelah langkah pengajuan PKPU terhadap PBRX nyatanya telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2021.

 Maybank kembali mengajukan Permohonan Pailit atas PBRX yang kami terima tanggal 4 Agustus 2021 dengan register Perkara No. 3/Pdt.SusPailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Padahal faktanya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak Permohoan PKPU Maybank atas pertimbangan bahwa adanya Putusan Pengadilan Singapura yang telah memberikan Putusan Moratorium bagi PBRX dan melarang seluruh kreditor PBRX untuk mengajukan upaya hukum apapun baik di dalam maupun diluar yurisdiksi Singapura.

“Putusan Moratorium tersebut pun saat ini juga telah diperpanjang Pengadilan Tinggi Singapura selama 6 bulan sampai dengan 28 Desember 2021,” papar dia.


https://pasardana.id/news/2021/8/20/rencana-pbrx-tambah-lini-usaha-pelindung-diri-kian-mulus/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here