Jakarta, BeritaMu.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan bahwa pihaknya akan menerbitkan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) untuk memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. RPIM ini rencananya akan berlaku sejak 1 September 2021.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan, pembiayaan inklusif untuk UMKM yang dimaksud adalah pembiayaan kredit secara inklusif bukan hanya kepada UMKM-nya, namun juga kepada berbagai pihak yang mendukung UMKM.
“Pembiayaan kepada pihak, lembaga atau korporat yang kemudian mendukung UMKM, termasuk juga pembiayaan pribadi produktif seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah),” jelas Perry dalam konferensi virtual, Kamis (19/8/2021).
Selain itu, melalui kebijakan RPIM ini, maka penyaluran kredit perbankan kepada UMKM, kata Perry bisa dilakukan secara langsung atau bisa dilakukan secara bermitra dengan pihak lain.
“Kalau bank-bank itu keahliannya bukan di ritel, bisa bermitra dengan lembaga-lembaga lain yang spesialisasinya di UMKM, seperti PNM (Permodalan Nasional Madani), Pegadaian, dan BLU (Badan Layanan Umum) dari pemerintah untuk bisa ke sana,” jelas Perry.
Pun, dalam opsi penyaluran kreditnya, bisa dilakukan melalui pembelian surat berharga inklusif. Artinya pembiayaan kepada UMKM bisa dalam bentuk kredit dan pembelian sekuritas.
Saat ini, kata Perry pihaknya bersama Kementerian Keuangan sedang merumuskan sekuritas-sekuritas berharga untuk pembiayaan inklusif kepada UMKM tersebut atau disebut dengan SPBI (Sekuritas Berharga untuk Pembiayaan Inklusif).
“Bisa dalam bentuk SBN inklusif, SBSN inklusif, atau sukuk BI inklusif. Itu bank-bank tadi berpartisipasi dalam pembiayaan inklusif, selain penyaluran kredit secara langsung tapi juga pembelian atau partisipasi sekuritas-sekuritas untuk pembiayaan inklusif,” jelas Perry
[]
(mij/mij)
Demikian berita mengenai Berlaku 1 September 2021, Ini Instrumen Khusus BI untuk UMKM, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210819174709-17-269731/berlaku-1-september-2021-ini-instrumen-khusus-bi-untuk-umkm