Jakarta, BeritaMu.co.id – Maskapai BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls Royce, setelah sebelumnya Garuda menggugat perusahaan tersebut.
Gugatan Garuda tersebut disampaikan atas pembatalan perjanjian dan diajukan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 September 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak Rolls Royce yang dimaksud adalah Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total care Services Ltd.
Kedua pihak telah melalui mediasi untuk mencapai perdamaian tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021.
“Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, perseroan akan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total care Services Ltd. di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018,” tulis keterbukaan tersebut, dikutip Selasa (17/8/2021).
Adapun gugatan yang dimaksud terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan tersebut, Garuda menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul ‘TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)’.
Gugatan ini telah disidangkan pada 19 Desember 2018 dan dilanjutkan pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.
Sebelumnya, kontrak kerja sama tersebut melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Sattar dan pihak Rolls Royce, serta Soetikno Soedarjo (pendiri PT Mukti Rekso Abadi/MRA).
Ketika itu Garuda Indonesia memiliki enam unit pesawat airbus A330 di mana pesawat ini menggunakan mesin produk Rolls-Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin.
Pihak perusahaan ditawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 oleh Soetikno Soedarjo melalui program TCP(Total Care Program) yang artinya program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa pihak ketiga.
Dalam prosesnya, Emirsyah disebut menerima suap US$ 180.000 dan US$ 680.000 dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Deal! Garuda & Rolls Royce Berdamai atas Gugatan Rp 640 M, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210817122231-17-269066/deal-garuda-rolls-royce-berdamai-atas-gugatan-rp-640-m