SURABAYA – Asteria Ismi Sawitri divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti menganiaya Wenny Handayani.
Perkara ini terjadi setelah terdakwa tahu, Wenny berselingkuh dengan suaminya, Zacharia Fananov. “Menjatuhkan pidana terhadap Asteria Ismi Sawitri dengan pidana penjara selama dua bulan, dengan masa percobaan enam bulan,” tutur Hakim Marper Pandiyangan, Senin (16/8).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Elok Dwi Kadja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis. Usai sidang, Elok mengaku merasa kecewa. Sebab, ia merasa apa yang dilakukan kliennya adalah sebuah pembelaan. ”Harapan kami agar terdakwa diputus onslag tidak terwujud. Padahal, klien kami ini posisinya melakukan pembelaan untuk melindungi barang bukti perselingkuhan korban dengan suaminya,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Darwis mengatakan dirinya hanya mengikuti apakah terdakwa akan banding atau terima. “Mau banding silakan, mau terima ya tidak apa-apa. Masih ada tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir,” katanya.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/17/282889/aniaya-selingkuhan-suami-dihukum-dua-bulan