Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).
Periode pemeriksaan Asabri ini untuk jangka waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.
Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi-saksi yang diperiksa pada Senin ini (16/8), saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
OJ selaku Komisi Asuransi dan Risiko Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
KW selaku Branch Manager Senayan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
VV selaku Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
RA selaku Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
JMG selaku Direktur Utama PT Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
TM selaku Direktur Utama PT IndoPremier Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
SHW selaku Direktur Utama PT Shinhan Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
EA selaku Pegawai Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
HW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana Asabri periode Oktober 2013 s/d Mei 2016), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
YM selaku Pegawai Asabri,, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
MC selaku Komite Audit Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan Asabri periode 1 Oktober 2017 s/d 31 Desember 2019, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” kata Leonard, Senin ini (16/8).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3),” katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI).
Leonard mengatakan tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu:
1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT. OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10.Korporasi PT CC.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Megaskandal Asabri: 12 Saksi Dicecar, Sales hingga Bos Broker, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210816174333-17-268894/megaskandal-asabri-12-saksi-dicecar-sales-hingga-bos-broker