SURABAYA – Reza Himawan, warga Jalan Petemon Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalm jual beli narkotika jenis sabu seberat 14 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Effendi mengatakan, terdakwa Reza Himawan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider lima bulan penjara,” kata Jaksa Samsu akhir pekan lalu.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Reza meminta majelis hakim agar hukuman bisa dikurangi. Tuntutan delapan tahun penjara dianggap terlalu berat. Dia juga mengaku menyesal telah menerima sabu ranjauan dari Roni, narapidana di Lapas Madiun.
Paketan sabu tersebut diranjau tak jauh dari GOR Sidoarjo. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya menyesal,” kata Reza.
Terdakwa Reza Himawan mengaku terpaksa terjun dalam bisnis haram itu lantaran terjepit masalah ekonomi. Ia sudah mencoba kerja serabutan, tapi selalu gagal. “Apalagi saat pandemi ini sangat sulit membuka usaha,” katanya.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/16/282651/ambil-paket-sabu-di-gor-sidoarjo-dituntut-8-tahun