
Beritamu.co.id – Sebagai negara maritim dengan sumber daya alam melimpah, terutama kelautan, Indonesia memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia.
Potensi tersebut tentu saja perlu terus dikembangkan secara bijaksana dengan kebijakan yang matang. Oleh sebab itulah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan regulasi baru untuk mempermudah layanan perizinan usaha di sektor perikanan, terutama di bidang pengolahan dan pemasaran.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah mengatakan regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum pelaksanaan perizinan berusaha di lapangan untuk mendapatkan perizinan berusaha hingga pemenuhan kewajibannya, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” kata Tornanda, seperti dikutip pada Rabu, (17/9).
Dan, dalam peraturan ini nantinya akan disebutkan secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sub sektor pengolahan, pemasaran dan jasa pasca panen. Peraturan terkait perizinan berusaha ini bukan saja melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan.
KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output berdasarkan lapangan usahanya.
Disampaikan Sekretaris Ditjen PDSPKP KKP, Machmud, bahwa layanan perizinan terkait pasca panen, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan berada di KKP.
“Petugas kami siap memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan perizinan tersebut,” ujar Machmud.
Sebagai informasi, sebelumnya KKP telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Permen KP tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan PB Berbasis Risiko Sektor KP – Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan secara hybrid pada Selasa (9/9).
https://pasardana.id/news/2025/9/18/demi-kepastian-hukum-kkp-tengah-siapkan-regulasi-permudah-layanan-izin-usaha-perikanan/