
Beritamu.co.id – Pemerintah menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2025 menjadi 350.000 unit dari sebelumnya ditetapkan sebesar 220.000 unit.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa hingga periode awal Juli 2025 pihaknya telah menyalurkan sebanyak 126.932 unit dengan total anggaran yang disalurkan tembus Rp15,73 triliun.
“Hingga hari ini, kami telah menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp15,73 triliun untuk 126.932 unit rumah,” kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/7).
Artinya, masih terdapat sisa kuota sebesar 223.068 unit rumah subsidi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk diketahui, FLPP merupakan program penyaluran rumah subsidi dengan harga murah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Lewat program ini, masyarakat dapat mencicil rumah dengan harga yang lebih terjangkau dengan cicilan bunga tetap 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.
Di samping itu, rumah FLPP juga memiliki yang muka yang ringan hanya 1% dari total harga rumah yang tidak lebih dari Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek.
Sedangkan untuk syarat dan cara untuk mendapatkan kuota rumah subsidi FLPP ini, antara lain masuk ke dalam Kategori MBR.
Dimana kriteria MBR ini diatur dalam peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa masyarakat khusus wilayah Jabodetabek dengan gaji maksimal Rp14 juta dapat turut serta menikmati fasilitas rumah subsidi.
Secara terperinci berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal yang masuk ke dalam kategori MBR. Sebut saja seperti di zona I Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT dan NTB : Tidak Kawin: Rp8.500.000 Kawin: Rp10.000.000.
Untuk Zona II, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali Tidak Kawin: Rp9.000.000 Kawin: Rp11.000.000
Zona III, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya Tidak Kawin: Rp10.500.000 Kawin: Rp12.000.000
Zona IV, Jabodetabek Tidak Kawin: Rp12.000.000 Kawin: Rp14.000.000
Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan di aplikasi Sikasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Dimana, saat mendaftar, calon debitur rumah subsidi perlu untuk mengunggah sejumlah data diri mulai dari mengisi nama lengkap, melampirkan KTP, Nomor NPWP serta perkiraan penghasilan per bulan.
Apabila telah berhasil membuat akun, maka masyarakat dapat melakukan pencarian rumah subsidi berdasarkan lokasi yang diinginkan serta langsung mengajukan KPR ke Bank Penyalur yang telah bekerja sama.
Terakhir, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti : fotokopi KTP (Suami dan Istri apabila sudah menikah), Kartu Keluarga, NPWP, Surat Keterangan belum memiliki rumah, buku nikah atau akta cerai, surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah, slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan (bagi karaywan), surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan (bagi wiraswasta), surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan (bagi pekerja informal).
Serta menyiapkan dokumen tambahan untuk keperluan pengajuan ke bank penyalur, di antaranya ; Surat Pemesaran Rumah (SPP), sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga.
https://pasardana.id/news/2025/7/15/pemerintah-tambah-kuota-rumah-subsidi-2025-jadi-350-ribu-unit/
 
                































