Home Bisnis MARKET Carsurin Informasikan Pembelian Aset Lahan Senilai Rp593.75 Juta di Kota Kendari

Carsurin Informasikan Pembelian Aset Lahan Senilai Rp593.75 Juta di Kota Kendari

2
0

Beritamu.co.idPT Carsurin Tbk (IDX: CRSN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan transaksi Pembelian 2 (dua) unit lahan terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 13 Juni 2025. 

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah; Onde selaku Penjual dan Perseroan (PT Carsurin Tbk) selaku Pembeli,” beber Franciska Nilawati selaku Corporate Secretary CRSN dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (16/6). 

Selanjutnya dijelaskan, sebanyak 2 (dua) unit lahan yang terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan keterangan sebagai berikut:  

1.1 (satu) unit lahan seluas 529 m2 dengan sertifikat Hak Milik, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Elektronik 21.05.000013761.0, Edisi 1 Pemisahan atas nama Onde.

2.1 (satu) unit lahan seluas 96 m2 dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Elektronik 21.05.000004528.0, Edisi 2 Perubahan Hak atas nama Onde.

Adapun total nilai transaksi sesuai penilaian internal Perseroan telah memenuhi tingkat kewajaran yang berlaku umum, yaitu sebesar Rp 593.750.000 (lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:

Baca Juga :  ANALIS MARKET (26/10/2022) : IHSG Berpeluang Menguat ke Resistensi Terdekat

1.1 (satu) unit lahan seluas 529 m2, sebesar Rp 502.550.000,- (lima ratus dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

2.1 (satu) unit lahan seluas 96 m2, sebesar Rp 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya disampaikan, sumber pendanaan untuk Pembelian Lahan sebesar Rp593.750.000 (lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan menggunakan kas Perseroan. 

“Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2024 yang telah diaudit, pembelian lahan tersebut diatas memiliki nilai transaksi dibawah 20% (dua puluh persen) dari total nilai ekuitas Perseroan, sehingga berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020 pasal 11, transaksi tersebut dapat dilakukan tanpa penilai,” jelas Franciska. 

Adapun Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau benturan kepentingan dengan pihak penjual.

Juga disebutkan, Transaksi tersebut berdampak positif terhadap kegiatan operasional Perseroan, guna melakukan kegiatan utama serta menunjang pengembangan aktivitas bisnis perseroan.

Namun, Transaksi akan berdampak terhadap Kondisi Keuangan. Pasalnya, lahan akan difungsikan sebagai kantor cabang dan/atau laboratorium Perseroan, yang akan menimbulkan dampak penurunan terhadap kas Perseroan dan bertambahnya aset yang dimiliki Perseroan.


https://pasardana.id/news/2025/6/16/carsurin-informasikan-pembelian-aset-lahan-senilai-rp59375-juta-di-kota-kendari/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here