Home Bisnis MARKET Menkomdigri Meutya Hafid Copot Jabatan Prabu Revolusi Dari Dirjen KPM

Menkomdigri Meutya Hafid Copot Jabatan Prabu Revolusi Dari Dirjen KPM

3
0

Beritamu.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencopot jabatan Prabu Revolusi sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM). Sebagai penggantinya, ditunjuk Molly Prabawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di posisi tersebut.

“Iya benar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 yang ditandatangani oleh Ibu Meutya Viada Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital tanggal 25 November 2024, saya telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM),” kata Molly, dikutip dari Antara, Rabu (27/11).

Selain itu, Meutya juga menunjuk Dirjen baru Kementerian Komdigi lainnya yakni Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, Plt. Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, dan Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Ismail.

Sebagai informasi, saat masih dijabat Prabu, Dirjen KPM bernama Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP). 

Adapun perubahan nama Dirjen ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu.

Baca Juga :  Volta Hadirkan Inovasi Terbaru di Pameran Indonesia Electric Motor Show 2022

Dalam Perpres 174 Tahun 2024 Pasal 24, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.

Adapun fungsi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi adalah sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;

5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;

6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


https://pasardana.id/news/2024/11/28/menkomdigri-meutya-hafid-copot-jabatan-prabu-revolusi-dari-dirjen-kpm/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here