Home Bisnis MARKET UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream...

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

4
0

Beritamu.co.idPT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan suatu kontrak penting untuk penjualan oleh Perseroan atas bisnis es krimnya pada tanggal 22 November 2024.

“Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Pengalihan Bisnis pada tanggal 22 November 2024 dengan PT The Magnum Ice Cream Indonesia (Pembeli) (BTA) sehubungan dengan penjualan bisnis es krim Perseroan kepada Pembeli (Transaksi),” sebut Padwestiana Kristanti selaku Corporate Secretary UNVR dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (25/11).

Selanjutnya disampaikan, Nilai Transaksi (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp7 triliun yang mencakup aset tetap dengan nilai pasar sebesar Rp2.552.711.686.000 dan nilai buku bersih pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp1.990.059.000.000, serta nilai persediaan pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp172.799.000.000. 

Penilaian bisnis independen telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) dengan nilai pasar wajar sebesar Rp6.574.043.000.000. 

“Nilai Transaksi merupakan 204% dari nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp3.436.080.000.000 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG). Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020),” jelas Padwestiana Kristanti.

Selain itu, KJPP SRR juga telah meninjau BTA, dan berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, KJPP SRR berpendapat bahwa Transaksi adalah “wajar”.

Pada tanggal penandatanganan BTA, Pembeli memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020) di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

Namun, pada saat pelaksanaan dan penyelesaian Transaksi, Pembeli tidak lagi memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Lebih lanjut dijelaskan, Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan para pemegang saham independen pada rapat umum pemegang saham (RUPS Independen) yang masing-masing akan diselenggarakan. 

Selanjutnya disampaikan, penjualan bisnis es krim dilakukan sehubungan dengan rencana yang diumumkan oleh Grup Unilever untuk memisahkan bisnis es krim globalnya. 

Penjualan tersebut akan memungkinkan Perseroan merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis es krim di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus kembali pada bisnis intinya yang tersisa untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang.

Juga disampaikan, bahwa Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan para pemegang saham Perseroan melalui RUPS.

Meskipun Perseroan dan Pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 pada saat pelaksanaan dan penyelesaian Transaksi, Pembeli dan Perseroan masih memiliki hubungan afiliasi pada saat penandatanganan BTA. 

“Perseroan, oleh karena itu, dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan tata kelola perusahaan yang baik, akan meminta persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan pada RUPS Independen,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2024/11/25/unvr-tandatangani-perjanjian-penjualan-bisnis-es-krim-dengan-the-magnum-ice-cream-indonesia-senilai-rp7-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here