Home Bisnis MARKET Ditjen Pajak Sebut Kebutuhan Penting Masyarakat Bebas PPN 12 Persen

Ditjen Pajak Sebut Kebutuhan Penting Masyarakat Bebas PPN 12 Persen

5
0

Beritamu.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebutuhan penting masyarakat tak akan terdampak penyesuaian Pajak Penyesuaian Nilai (PPN) pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti mengatakan, tidak semua barang dan jasa jadi objek PPN.

Dia bilang, barang yang dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, dikecualikan dari pajak pertambahan nilai.

“Artinya, kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” kata dia, Jumat (22/11) lalu.

Selain itu, Dwi menyebut sejumlah kebutuhan lain juga tak akan terdampak tarif PPN 12 persen.

Di antaranya; gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.

Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Diketahui, pemerintah bakal menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Fiskal Kemenkeu, tarif pajak ini dikenakan terhadap barang konsumsi dalam negeri yang tergolong barang kena pajak (BKP).

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”.

Artinya seluruh barang akan dipungut pajak pertambahan nilai, jika tak masuk daftar barang dikecualikan.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (03/7/2024) : IHSG Berpeluang Tembus Resistance 7.176 – 7.185

Adapun barang yang dikecualikan di antaranya hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras dan susu.

Selain itu ada makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi) juga tidak termasuk barang kena PPN, begitu pun minyak mentah, gas bumi.

Sedangkan jasa yang tak kena PPN, di antaranya; jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Selain itu, jasa tenaga kerja, perhotelan jasa yang disediakan pemerintah, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan menggunakan uang logam, pengiriman uang dengan wesel pos dan jasa boga atau katering juga tak dipungut PPN.

Dan diluar dari daftar barang dan jasa-jasa tersebut akan terdampak pungutan pajak pertambahan nilai.


https://pasardana.id/news/2024/11/25/ditjen-pajak-sebut-kebutuhan-penting-masyarakat-bebas-ppn-12-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here