Beritamu.co.id – Emiten bidang usaha industri garmen, Pan Brothers Tbk (IDX: PBRX) menyampaikan Pemberitahuan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap Nomor: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 22 November 2024.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/11), Fitri Ratnasari Hartono selaku Direktur PBRX menyebutkan, bahwa pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tertanggal 22 November 2024, pada perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
2. Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Perseroan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut.
“Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku,” jelas Fitri Ratnasari Hartono.
Juga disebutkan bahwa hingga saat ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal.
https://pasardana.id/news/2024/11/22/pengadilan-kabulkan-perpanjangan-pkpu-pan-brothers/