Home Bisnis MARKET Jiwasraya Bakal Dibubarkan Setelah Restrukturisasi Pemegang Polis Selesai

Jiwasraya Bakal Dibubarkan Setelah Restrukturisasi Pemegang Polis Selesai

7
0

Beritamu.co.id – Menteri BUMN, Erick Thohir dalam waktu dekat ini punya rencana untuk membubarkan PT Asuransi Jiwasraya.

Hal tersebut dipastikan setelah mengikuti hampir rampungnya proses restrukturisasi yang melibatkan pengalihan polis ke IFG Life.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan, bahwa pembubaran Jiwasraya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah diajukan.

“Karena sudah hampir selesai, sudah final, maka sesuai dengan POJK dan RPK, Jiwasraya akan dibubarkan,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (22/8) lalu.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa mayoritas pemegang polis Jiwasraya telah setuju untuk mengikuti program restrukturisasi.

Sebanyak lebih dari 99 persen nasabah, termasuk klien korporasi, bank assurance, hingga ritel, telah menyepakati pengalihan polis mereka ke IFG Life.

Dalam proses restrukturisasi, 99,7 persen nasabah Jiwasraya telah setuju untuk memindahkan polis mereka ke IFG Life, angka ini jauh lebih tinggi dari target awal yang hanya 85 persen.

“Awalnya, kami memperkirakan banyak yang akan menolak. Namun, ternyata tidak demikian. Kami berterima kasih kepada hampir semua nasabah Jiwasraya yang menerima ini,” kata Arya.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (21/6/2024) : IHSG Berpotensi Melemah

Sementara dalam kesempatan terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso akan menjelaskan, bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh OJK.

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mahelan menjelaskan, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya.

Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

“Setelah itu, akan ada proses pencabutan izin usaha dan likuidasi hingga pelaporan likuidasi,” sebut Mahelan, dikutip pada Minggu, (25/8).

Mahelan memastikan, bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku.

Jiwasraya sendiri akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.

“Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu intinya,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2024/8/26/jiwasraya-bakal-dibubarkan-setelah-restrukturisasi-pemegang-polis-selesai/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here