Beritamu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah jika disebutkan menjadi sumber banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya justru terlibat aktif untuk melindungi industri lokal.
“Kami mendapat kesan bahwa dengan masuknya barang-barang impor ini sehingga banyak keluhan dari industri lokal seakan-akan kesalahan itu di Kemendag. Kami ingin meluruskan, sebetulnya Kemendag aktif untuk melakukan berbagai hal untuk bisa melindungi industri lokal,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7).
Bahkan, disebutkan Bara, pihaknya mempunyai dua instrumen untuk merespons situasi masuknya barang-barang impor dalam jumlah besar, yakni melalui safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan melalui Bea Masuk Anti Duming (BMAD).
Kata dia, kedua instrumen itu berfungsi untuk menyelamatkan industri dalam negeri.
Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies untuk berbagai produk impor dalam lima tahun terakhir, yakni dari 2019 sampai 2023.
Dia juga mengatakan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP juga berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
“Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan pelatin kemasan,” ungkap Bara.
MAD dan BMTP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Bara menilai, perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subyek pengenaannya.
Dimana dalam menggunakan kedua instrumen itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” ujarnya.
https://pasardana.id/news/2024/7/16/kemendag-bantah-disebut-jadi-penyebab-banyak-barang-impor-masuk-ri/