Home Bisnis MARKET Sikapi Usulan INACA, Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Sikapi Usulan INACA, Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

9
0

Beritamu.co.id – Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan agar tarif tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Menyikapi usulan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal.

Sigit Hani Hadiyanto, selaku Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan, evaluasi ini dilakukan seiring dengan usulan dari INACA.

“Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi,” kata Sigit melansir Antara di Jakarta, Selasa (2/7).

Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tersebut, namun dia mengatakan, aspirasi INACA akan menjadi pertimbangan.

Sementara itu, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja berharap, Kemenhub dapat menghapus aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal.

Dia menginginkan agar harga tiket pesawat ditentukan oleh mekanisme pasar.

“Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Denon.

Denon memahami, bahwa TBA dan TBB diberlakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik jual rugi.

Baca Juga :  Amankan Rp30,65 Triliun dari Rp110 Triliun Aset Eks BLBI, Menkeu: Masih Bisa Digas!

“Tapi kami punya usulan untuk merevisi tarif batas atas dan batas bawah,” kata Denon.

Dia mengatakan, usulan INACA telah ditanggapi positif oleh Kemenhub.

“Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan,” ujar Denon.


https://pasardana.id/news/2024/7/3/sikapi-usulan-inaca-kemenhub-evaluasi-tarif-batas-atas-tiket-pesawat/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here