Beritamu.co.id – Komisi VI DPR RI menyoroti adanya dugaan investasi fiktif pada PT Taspen (Persero) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto. Adalah Rieke Diah Pitaloka, dari Fraksi PDIP Perjuangan yang vokal menyoroti persoalan tersebut.
“Ada indikasi kuat terjadinya investasi fiktif yang sudah ramai di pemberitaan, investasi fiktif Rp 1 triliun. Berarti kalau saya boleh katakan dengan tadi kenapa saya minta jelaskan ini uang siapa, pekerja kah, atau mereka yang seperti di asuransi komersial. Ternyata uang ini adalah uangnya para pekerja yang bekerja pada negara, dari atas sampai bawah,” ujarnya, di rapat tersebut pada Senin (24/6).
Rieke pun meminta penjelasan bagaimana skema investasi pada Taspen. “Jelaskan kepada kami bagaimana skema dan proses persetujuan investasi di PT Taspen,” ucapnya lagi.
Kata Rieke, berdasarkan pemberitaan di media, dugaan dia, investasi fiktif ini menyeret PT Insight Investment Management. Rieke pun bertanya mengenai mekanisme persetujuan terkait keterlibatan perusahaan tersebut.
“Rekanan Taspen dalam investasi fiktif ini adalah PT Insight Investment Management. Bagaimana prosedur Anda bisa memutuskan, menyetujui sebagai direktur investasi, apakah tidak melalui persetujuan direktur investasi, atau tanpa sepengetahuan direktur investasi kepada PT Insight Investment Management, dan PT Insight Investment Management ini kemana investasinya,” bebernya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan langkah mitigasi Taspen agar hal serupa tidak terjadi ke depan. “Bagaimana mitigasi Taspen agar tidak terjadi hal serupa ke depan, kebetulan Anda merangkap jabatan Plt Dirut dan masih menjabat Direktur Investasi,” jelasnya.
Senada dengan Rieke, Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina juga mempertanyakan, seperti apa dampak adanya kasus tersebut terhadap layanan peserta. Nevi mempertanyakan mengenai bagaimana evaluasi internal perusahaan agar kasus serupa tidak terulang.
“Baru-baru ini kita sudah mendengarkan bahwa KPK menyebut korupsi di Taspen itu ada investasi fiktif pada tahun 2019 dengan nilai investasi yang mencapai Rp 1 triliun bagaimana dampak kasus ini terhadap pelayanan Taspen kepada nasabah-nasabahnya. Dan perbaikan sistem evaluasi internal seperti apa yang harus kita miliki mungkin semacam early warning peringatan awal, untuk supaya tidak terjadi kasus ini di masa ke depan untuk Taspen ini,” bebernya.
Menurut dia, dana yang dikelola Taspen merupakan amanah dari pegawai negara yang mesti dijalankan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, ia juga mempertanyakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Taspen.
“Dengan adanya kejadian ini kita dapat opini WTP, ini kenapa bisa terjadi?” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2024/6/25/bos-taspen-dicecar-dpr-terkait-kasus-investasi-fiktif/