Beritamu.co.id – Terkait rencana pemotongan gaji atau penghasilan pekerja Indonesia untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil pemerintah.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai kebijakan ini penting untuk dibahas lantaran telah menimbulkan kritik, karena mewajibkan potongan 3% dari gaji pekerja setiap bulannya.
“Tentu kita ingin memanggil semua pihak terkait,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin di Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5).
Kata dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan lengkap kepada rakyat untuk mencegah kesalahpahaman. Apalagi, publik menilai kebijakan ini akan menambah beban masyarakat.
“Kami meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan beban tambahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Lalu pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yang mencakup ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah.
https://pasardana.id/news/2024/5/29/dpr-akan-panggil-pemerintah-terkait-rencana-iuran-tapera/