Home Bisnis MARKET Harga Eceran Tertinggi Beras Bakal Naik Permanen Usai 31 Mei Mendatang

Harga Eceran Tertinggi Beras Bakal Naik Permanen Usai 31 Mei Mendatang

11
0

Beritamu.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan aturan tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) relaksasi beras yang saat ini berlaku menjadi HET permanen. Rencananya, HET beras bakal naik permanen usai 31 Mei mendatang.

“Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, yang dikutip pada Senin, (27/5).

Namun, dirinya belum mau membeberkan waktu peraturan soal HET beras baru tersebut ditetapkan. “Tunggu ya, tunggu ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bapanas memperpanjang HET relaksasi beras yang hingga 31 Mei 2024. Semula, kebijakan yang dimulai pada 10 Maret itu akan berakhir pada 24 April 2024.

HET beras premium dan medium naik dari Rp1.000 per kg dari HET sebelumnya untuk setiap wilayah di Tanah Air. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (16/9/2021) : IHSG Diperkirakan Kembali Terkonsolidasi Pada Area 6.050 – 6.150

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Adapun besaran HET beras medium, Bapanas masih terus membahas berapa penetapannya, antara Rp12 ribu atau Rp12,5 ribu per kg.

 


https://pasardana.id/news/2024/5/27/harga-eceran-tertinggi-beras-bakal-naik-permanen-usai-31-mei-mendatang/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here