Home Bisnis MARKET OJK Minta Bursa Susun Syarat Liquidity Provider

OJK Minta Bursa Susun Syarat Liquidity Provider

14
0

Beritamu.co.id– Regulator Pasar Modal membuka kesempatan perusahaan efek dan pihak lain yang memenuhi syarat menjadi penyedia likuiditas atau Liquidity Provider.

Hal itu tercantum dalam Rancangan Peraturan tentang Liquidity Provider yang diunggah pada laman OJK, Minggu(28/4/2024).

Dalam RPOJK itu ditegaskan bahwa Liquidity Provider  adalah Pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut

“Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider berfungsi  mendorong peningkatan perdagangan Efek sehingga dapat mendukung pendalaman pasar dan pembentukan harga,” kutipan RPOJK tersebut

Pada bagian berikutnya, OJK mengatur pihak yang dapat menjadi liquidity provider yakni perusahaan efek dengan syarat ijin  melakukan perantara perdagangan efek, mendapat persetujuan dan memenuhi persyaratan dari penyelenggara pasar.

Selain itu, pihah lain dapat menjadi liquidity provider jika mendapat ijin mememuhi syarat dari regulator pasar modal serta penyelenggara pasar.

Setelah mendapat restu menjadi liquidity provider, maka wajib wajib menyediakan likuiditas dalam perdagangan Efek di Penyelenggara Pasar dengan melakukan Kuotasi Efek tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar.

Baca Juga :  Indeks Nikkei Terjun 2,17 Persen

Namun Liquidity Provider dilarang untuk melakukan dan/atau memiliki perikatan dalam bentuk apapun dengan Pihak lain untuk melakukan aktivitas manipulasi pasar dan menciptakan gambaran semu pada Penyelenggara Pasar.

Sebagai pemanisnya, OJK membuka kesempatan Liquidity provider melakukan transaksi jual kosong atau short selling saham yang ditetapan penyelenggara pasar dan jaminan produk kontral derivatif.

Bahkan, harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Penyelenggara Pasar dalam melakukan Transaksi Short Selling atas saham yang dilakukan Kuotasi atau Underlying perdagangan Kontrak Derivatif Efek, tidak harus di atas harga yang terjadi di Penyelenggara Pasar.

Tapi Liquidity provider wajib memastikan penyelesaian transaksi short selling dengan cara pinjam meminjam efek atau melakukan intraday short selling.

 


https://pasardana.id/news/2024/4/29/ojk-minta-bursa-susun-syarat-liquidity-provider/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here