Beritamu.co.id – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan meminta kenaikan batas maksimal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari USD 1.500 per tahun menjadi maksimal USD 2.800 per tahun.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, permintaan tersebut sudah dikirimnya melalui surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Besok kita sudah kirim surat langsung, tapi tadi Pak Mendag sudah dukung, Pak Airlangga sudah dukung. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah, Semester I,” ujar dia kepada awak media usai rapat terbatas (Ratas) di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4)
Benny menjelaskan, batasan nilai maksimal barang kiriman USD 2.800 per tahun tersebut merupakan batasan yang digunakan Filipina.
Untuk itu, BP2MI menawarkan usulan kenaikan dari USD 1.500 ke USD 2.800.
“Masa iya sih kita negara besar enggak malu sama Filipina. Filipina itu memberi penghormatan pada pekerja migran USD 2.800 per tahun. Nah, BP2MI waktu itu nawar sampai USD 2.500 tapi yang keluar kan USD 1.500. Nah, tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi jadi USD 2.800,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mencabut aturan mengenai pembatasan barang kiriman PMI.
Aturan mengenai pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tahun 2023.
Sementara itu, dalam ratas tersebut memutuskan ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500.
Aturan itu tertuang dalam Permendag 25.
https://pasardana.id/news/2024/4/17/bp2mi-minta-jokowi-naikan-batas-maksimal-barang-kiriman-pmi-bebas-pajak/