Home Bisnis MARKET Keppres No 10 Tahun 2024, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur...

Keppres No 10 Tahun 2024, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

17
0

Beritamu.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian bunyi ketetapan dalam Keppres yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 tersebut.

Diterangkan pula, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (7/2/2024)

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.


https://pasardana.id/keppres-no-10-tahun-2024-jokowi-tetapkan-14-februari-2024-sebagai-hari-libur-nasional/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here