Beritamu.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai langkah pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) merupakan jalan terakhir yang dilakukan perusahaan saat menghadapi permasalahan.
Ida bilang, pemangkasan karyawan dilakukan setelah perusahaan berusaha menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah, tetapi masih belum mendapat solusi.
“Yang dilakukan oleh kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan, Red) itu mengupayakan bahwa PHK itu adalah jalan terakhir,” kata Ida di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/1).
Menaker Ida menyampaikan hal tersebut saat menanggapi maraknya kasus PHK. Salah satunya yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan, PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang.
Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian, di antaranya ada kesepakatan,” ujar Ida.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK. Dia menyampaikan, Kemnaker siap untuk mendampingi dan memantau proses pendampingan yang dilakukan Disnaker.
“Kami tetap mendampingi para dinas-dinas tenaga kerja, seperti misal PHK di Bekasi yang handle Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa lakukan,” ujar Indah.
https://pasardana.id/news/2024/2/1/tanggapi-phk-karyawan-pabrik-ban-korsel-menaker-itu-adalah-jalan-terakhir/