Beritamu.co.id – Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX: DRMA) siap merebut pasar komponen kendaraan listrik yang membesar, menyusul pelonggaran aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik, yang bertujuan untuk menarik minat investor dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan oleh perubahan regulasi, DRMA berkomitmen untuk mengembangkan komponen-komponen inovatif, meningkatkan kualitas, dan memperluas kapasitas produksi komponen, khususnya yang terkait dengan kendaraan listrik.
Perusahaan berencana untuk melakukan ekspansi guna memenuhi permintaan dari merek-merek otomotif di Indonesia, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“DRMA akan mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah, terutama terkait upaya percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Kita akan memanfaatkan aturan TKDN ini untuk semakin meningkatkan kapasitas produksi dan perluasan portofolio komponen kami sehingga semakin diperhitungkan di pasar internasional,” kata Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso dalam keterangan pers, Rabu (17/1).
Sejalan dengan prospek dan potensi industri otomotif Indonesia di tahun 2024, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik sebesar 40%.
Pelonggaran waktu yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan ini, bertujuan untuk memberi kesempatan bagi para merek luar untuk berinvestasi di Indonesia dan, melakukan lokalisasi, sehingga industri komponen mobil listrik lokal dapat tumbuh dan berkembang.
Relaksasi aturan TKDN tersebut telah memberikan dampak positif, dimana akhir-akhir ini marak peluncuran mobil listrik dengan harga yang lebih murah karena dirakit di Indonesia dengan menggunakan komponen lokal. Ini merupakan potensi besar bagi bisnis produksi komponen otomotif yang dijalankan DRMA.
Dengan rekam jejak kuat yang dimiliki, DRMA telah memproduksi komponen otomotif untuk klien-klien dengan beberapa merek ternama dari Jepang dan Korea.
Beberapa merek ternama tersebut telah menjadikan Indonesia sebagai basis produksi komponen mereka, yang kemudian komponennya akan diekspor ke berbagai negara lain.
Angka ekspor unit roda empat Completely Built-Up (CBU) dari Indonesia pada tahun 2023 mencatat peningkatan sebesar 6,7%, mencapai 505.134 unit dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sejumlah 473.602 unit.
Merek-merek ternama Jepang dan Korea yang merupakan pelanggan DRMA seperti Daihatsu, Toyota, Mitsubishi Motors, dan Hyundai menjadi 4 merek mobil teratas yang melakukan ekspor sepanjang 2023.
Dengan kemampuan produksi komponen yang telah memenuhi standar internasional, DRMA juga telah dipercaya untuk pengadaan komponen bagi merekmerek lain, seperti contohnya suspension member untuk Yaris Cross, Hyundai Creta, dan Stargazer.
Oleh karena itu, dengan kelonggaran TKDN yang diberikan pemerintah, DRMA bersiap untuk turut membidik pasar luar negeri melalui para pelanggannya. Sementara itu, optimisme selesainya era suku bunga tinggi, peningkatan mobilitas, hingga perkembangan kendaraan listrik diperkirakan akan menjadi katalis yang membuat kinerja sektor otomotif diprediksi bisa lebih baik di tahun 2024.
Sejalan dengan itu, GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia). memproyeksikan penjualan mobil baru sebesar 1,1 juta unit di tahun 2024, meningkat dari pencapaian tahun 2023 yang sebesar 1,0 juta unit.
Seiring prospek positif penjualan kendaraan di Indonesia hingga beberapa tahun ke depan, besar harapan Perusahaan bahwa pertumbuhan pendapatan juga akan meningkat di tahun 2024 ini.
Adapun mengenai kinerja tahun 2023 yang baru saja berakhir, DRMA memperkirakan dapat membukukan pertumbuhan pendapatan di kisaran 40%.
Hingga kuartal III 2023, penjualan DRMA meningkat hingga 59,7% YoY menjadi Rp 4,3 triliun.
https://pasardana.id/news/2024/1/18/aturan-tkdn-kendaraan-listrik-buka-kue-pangsa-pasar-bagi-drma/