Home Bisnis MARKET Plt. Kepala Bappebti: RPP untuk Peralihan Pengawasan Bursa Kripto ke OJK dan...

Plt. Kepala Bappebti: RPP untuk Peralihan Pengawasan Bursa Kripto ke OJK dan BI Sedang Difinalisasi

40
0

Beritamu.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membentuk bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) yang diresmikan pada 28 Juli 2023.

Bursa aset kripto di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia.

Pembentukan ekosistem tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappepti, Kasan menyatakan, pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen.

Hal ini sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto.

Ia mengutarakan, pada periode Januari–November 2023, total nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp122 triliun.

Adapun jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.

Lebih lanjut, Kasan mengatakan, dengan adanya UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025.

Baca Juga :  Emiten Ingin Tercatat di Papan Utama, Begini Syarat dari BEI

“Saat ini, OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti sedang tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),” kata Kasan seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perdagangan.

Perdagangan aset kripto diprediksi tumbuh positif seiring dengan halving Bitcoin yang akan terjadi pada 2024.

Untuk itu, ekosistem yang telah dibangun harus berjalan dan menumbuhkan transaksi, 33 CPFAK didorong menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), mengembangkan aset kripto lokal, membentuk Komite Aset Kripto, menyelesaikan RPP turunan UU P2SK, serta memastikan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dan BI tidak menimbulkan goncangan bagi industri aset kripto.

 


https://pasardana.id/plt-kepala-bappebti-rpp-untuk-peralihan-pengawasan-bursa-kripto-ke-ojk-dan-bi-sedang-difinalisasi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here