Home Bisnis MARKET Pemerintah Targetkan Urusan Sertifikat Tanah Dapat Selesai Pada 2024

Pemerintah Targetkan Urusan Sertifikat Tanah Dapat Selesai Pada 2024

11
0

Beritamu.co.id – Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat tanah milik masyarakat. Ditargetkan, urusans sertifikat peetanahan ini dapat selesai pada 2024.

“Ini kita mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan, tapi kalau kepeleset mungkin masih 6 juta (sertifikat). Artinya tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di Indonesia di negara kita sudah pegang sertifikat semuanya,” kata Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di GOR Delta Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dikutip Antara, Rabu (27/12).

Dalam kesempatan Jokowi juga menyampaikan kalau akibat dari tidak adanya sertifikat tanah ini kerap menimbulkan sejumlah konflik dan sengketa tanah. Kata Jokowi, pada tahun 2015, hanya 46 juta lahan yang selesai dari total 126 juta lahan.

“Saya itu kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat,” ucapnya.

Padahal, Orang Nomor Satu Tanah Air ini menegaskan kalau sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Presiden menyebut, mealui kepemilikan sertifikat hak tanah akan menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.

Baca Juga :  Dorong Komersialitas Panas Bumi, Pertamina Geothermal Energy dan PLN IP Jalin Kemitraan Strategis melalui Co-Generation

Meski demikian, Jokowi pun bersyukur atas urusan sertifikat tanah yang saat ini telah selesai. Ia menyampaikan tak sedikit pemilik lahan yang sampai mati-matian mempertahankan tanahnya. Bahkan terkadang saling membunuh demi mendapatkan tanah. Sehingga, sertifikat memang menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki.

“Artinya kalau ada sengketa Bapak Ibu dibawa ke pengadilan menang karena jelas punya alas hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, bukan Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?” ceritanya.

Sementara itu, progres pendaftaran tanah di Indonesia sendiri, dari total target 126 juta bidang tanah, sejauh ini telah terdaftar 110 juta bidang tanah, di mana sebanyak 90,1 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat. Dari proses pendaftaran tanah tersebut, terdapat penambahan nilai ekonomi. 

Sedangkan sejak dilaksanakan pada tahun 2017, penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertifikatan tanah mencapai Rp6.066,7 triliun dan 96 persennya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan.


https://pasardana.id/news/2023/12/28/pemerintah-targetkan-urusan-sertifikat-tanah-dapat-selesai-pada-2024/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here