Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp1,48 miliar kepada PT Treasure Fund Investama (PT TFI). karena melanggar 7 ketentuan pengelolaan investasi.
Salah satu Ketentuan yang dilanggar terkait kewajiban menjalankan kewajiban Manajer Investasi dengan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
Namun OJK mendapati Manajer Investasi ini menjalani instruksi Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Reksa Dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah bukan dilakukan oleh PT TFI selaku Manajer Investasi, melainkan berdasarkan instruksi.
Untuk diketahui, Joko Hartono Tirto merupakan salah satu terpidana penyebab kerugian senilai Rp 12 triliun pada Asuransi Jiwasraya.
Dalam keterangan resmi, Sabtu(16/12/2023) OJK menilai MI ini tidak memenuhi fungsi perdagangan, fungsi Manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal, dan fungsi Pengembangan sumber daya manusia sejak bulan April 2020 sampai dengan Juli 2022.
Temuan berikutnya, PT TFI melakukan eksekusi transaksi Efek melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Binaartha Sekuritas masing-masing melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama 1 tahun.
Bahkan, PT TFI melakukan transaksi Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan Reksa Dana TF Super Maxxi dengan tidak berdasarkan alasan yang rasional dan kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi sehingga menyebabkan Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan Reksa Dana TF Super Maxxi mengalami kerugian
Selain itu, PT TFI tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah adanya benturan kepentingan sebelum melakukan transaksi saham BJBR dan PPRO pada tanggal 31 Mei 2018.
Dalam transaksi dua saham pelat merah itu di mana transaksi tersebut dilakukan tidak pada kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi atau di luar rentang harga pasar yang menyebabkan kerugian Reksa Dana TF Super Maxxi senilai total Rp435.745.906.
Temuan selanjutnya, PT TFI menyebabkan Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak lebih dari 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi.
Terakhir, PT TFI menyebabkan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak lebih dari 20 persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi
Sehingga OJK melayangkan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Reksa Dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Tak cukup itu, OJK menjatuhkan saksi denda Rp355 juta kepada Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT TFI dikenakan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan melakukan pelanggaran.
Sedangkan kepada Budi Purwanto selaku Komisaris PT TFI dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp335 juta karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan melakukan pelanggaran.
OJK juga mengenakan sanksi denda Rp335 juta kepada Maudy Mangkey dikenakan melakukan pelanggaran.
https://pasardana.id/news/2023/12/17/ikut-arahan-terpidana-jiwasraya-ojk-denda-treasure-fund-investama-rp1-4-miliar/