Home Bisnis MARKET Belum Sampaikan Laporan Keuangan 11 Bulan, TOWR Berani Bagi Dividen Rp6 Per...

Belum Sampaikan Laporan Keuangan 11 Bulan, TOWR Berani Bagi Dividen Rp6 Per Saham

48
0

Beritamu.co.id–  PT Sarana Menara Nusantara Tbk(IDX:TOWR) akan membagikan dividen tengah tahun atau interim Rp6 per saham kepada pemodal yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham(DPS) penutupan bursa tanggal 14 Desember 2023, atau cum dividen pasar reguler dan negosiasi.

Sedangkan cum dividen pasar tunai akan jatuh pada penutupan bursa tanggal 18 Desember 2023.

Jika mengacu harga saham emiten anjungan telekomunikasi Grup Djarum pada level Rp960 per saham pukul 14.40 WIB, Rabu(6/12/2023) maka yield dividen 0,62 persen.

TOWR akan mengirim dividen tunai dengan total nilai Rp298,79 miliar ke Rekening Dana Nasabah(RDN) investor pada 22 Desember 2023.

Mengacu pada komposisi pemegang saham, maka PT Sapta Adhikari Investama akan menerima Rp166,58 miliar atau 54,42 persen dari total dividen. Sedangkan, PT Dwimuria Investama Andalan akan menampung Rp15,304 miliar atau 5 persen dari total dividen. Sisanya akan diperebutkan investor publik.

Rencana itu buah dari   keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris TOWR pada tanggal 05 Desember 2023 dengan mengacu kinerja 11 bulan 2023.

Baca Juga :  Bahtera Bintang Nusantara Tawar Saham Publik KETR Rp240 Per Saham

Perseroan melaporkan meraup laba bersih Rp2,425 triliun selama 11 bulan 2023, sehingga saldo laba menumpuk menjadi Rp16,158 triliun.

Namun laporan keuangan 11 bulan tersebut belum dapat ditemukan pada keterbukaan Bursa Efek Indonesia(BEI)

Pada saat yang sama, TOWR akan mendapat  setoran dividen interim dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp312,79 miliar.  

Untuk diketahui dalam beleid BEI bahwa Laporan keuangan yang dapat digunakan oleh Perusahaan Tercatat sebagai dasar untuk pembagian dividen interim, adalah sebagai berikut:

  • Laporan Keuangan Interim triwulanan; atau

2) Laporan keuangan untuk periode selain angka 1) di atas yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik yang telah dipublikasi dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan triwulan

Hal itu tercantum peraturan BEI nomor  Kep-00077/BEI/09-2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim


https://pasardana.id/news/2023/12/6/belum-sampaikan-laporan-keuangan-11-bulan-towr-berani-bagi-dividen-rp6-per-saham/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here