Home Bisnis MARKET Kembangkan Sistem Micromobility, Otorita IKN Larang Ojol Beroperasi di Kawasan Inti

Kembangkan Sistem Micromobility, Otorita IKN Larang Ojol Beroperasi di Kawasan Inti

48
0

Beritamu.co.id – Chief Urban Mobility Otorita IKN Rssdiansyah menegaskan pihaknya tengah mengembangkan sistem transportasi menggunakan micromobility di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Teknologi ini membuat sepeda motor berbahan bakar BBM tidak diizinkan masuk ke KIPP IKN, terutama ojek online alias ojol.

Resdiansyah menerangkan bahwa micromobility merupakan alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak yang berkecepatan di bawah 25 km per jam. Nantinya, pemerintah akan membuat jalur khusus untuk moda tersebut. 

Adanya microbility ini, mendorong masyarakat IKN untuk menggunakan transportasi umum dan juga menekan pengeluaran emisi karbon.

“Jadi kalau mau Go-Food apa itu, silakan antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya,” ucap Resdiansyah di Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dirinya pun mengungkap sebagai bagian dari titah Presiden Joko Widodo soal transportasi publik di IKN, dimana Ornag Nomor Satu di Tanah Air ini ingin IKN dikuasai 80 persen transportasi publik dan 20 persen sisanya kendaraan pribadi.

Baca Juga :  ASII Akan Kembali Tebar Dividen Tahun Buku 2022 Senilai Rp552 Per Saham

Tak hanya itu,Resdiansyah juga mengatakan kalau Presiden ingin IKN menjadi ’10 minutes city’, di mana cukup 10 menit untuk bepergian ke area-area perkantoran. Selain itu, IKN dibangun dengan prioritas pejalan kaki.

Tak hanya masyarakat sipil, para pejabat publik di IKN juga akan didorong menggunakan transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadi. Meskipun, akan ada pengecualian untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.

“Kita akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan yang bersirkulasi kendaraan pribadi itu hanya 20 persen. Kecuali kendaraan-kendaraan dinas kayak presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, seperti itu nanti ada peraturannya sendiri,” tukas Resdiansyah.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/12/6/kembangkan-sistem-micromobility-otorita-ikn-larang-ojol-beroperasi-di-kawasan-inti/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here