Home Bisnis Penjelasan Alfamart soal Dugaan Penipuan Bisnis Waralaba

Penjelasan Alfamart soal Dugaan Penipuan Bisnis Waralaba

113
0
Penjelasan Alfamart soal Dugaan Penipuan Bisnis Waralaba

Jakarta, BeritaMu.co.id – Emiten pengelola gerai minimarket Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menjadi sorotan pelaku pasar dan otoritas bursa berkaitan dengan laporan dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada dua direksi perusahaan.

Itu sebabnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan hal ini kepada manajemen bagaimana duduk persoalannya. Sebelumnya kasus dugaan penipuan ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.

Pelapornya ialah seorang bernama Ihlen Yeremia Manurung yang melaporkan dua direktur Alfamart terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.

Menurut pihak pelapor, dilansir CNN Indonesia, perkara bermula saat hak usaha waralaba berakhir.

BeritaMu.co.id sudah melakukan konfirmasi kembali pada Selasa (3/8), berkaitan dengan laporan ini, tetapi pihak Alfamart lewat GM Corporate Communication Nur Rachman belum bisa memberikan informasi, selain pernyataan resmi yang tertera di BEI.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui laman keterbukaan informasi BEI, Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut dan mengatakan bahwa sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.

Perselisihan ini terjadi antara Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Yeremia Manurung yang awalnya menandatangani perjanjian waralaba pada September 2013.

Adapun secara kronologi kejadian dari sudut pandang Alfamart yakni sebagai berikut:

2013-2018

– September 2013, Alfamart dan CV. Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Manurung selaku penerima waralaba/franchisee menandatangani Perjanjian Waralaba;

– September 2018, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke Perseroan, namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Ihlen Manurung;

– Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018.

Baca Juga :  Dorong Ekspor UMKM, LPEI Salurkan Kredit Modal Kerja Rp50 Miliar ke Sarinah

– Desember 2018, pengiriman data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee.

2019

– Januari 2019, Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data-data dan Rekening Koran;

– Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat balasan atas surat Manurung terkait permintaan data-data dan Rekening Koran;

– Februari 2019, diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera – Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.

– Maret 2019, perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi franchisee menolak untuk bertemu langsung.

2021

– Februari 2021, franchisee datang ke Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera – Tangerang, dengan mendadak karena belum ada janji sebelumnya. Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director PT SAT (Sumber Alfaria Trijaya), namun tidak dapat bertemu karena franchise director sedang tidak berada di Kantor Pusat;

– Februari 2021, dilaksanakan rapat antara franchisee dengan pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director PT SAT.

– Maret 2021, lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara franchisee dengan PT SAT untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Di dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa hutang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus;

– 15 April 2021, diadakan Mediasi di Kantor Kemendag RI;

– 31 Mei 2021, rapat di Kantor Pusat Alfamart yang dihadiri Ihlen Manurung bersama dengan Tim Kuasa Hukum;

– 2 Juni 2021, diadakan Mediasi di Kantor Kemendag RI namun tidak ada titik temu.

NEXT: Laporan dari Pihak Manurung

Demikian berita mengenai Penjelasan Alfamart soal Dugaan Penipuan Bisnis Waralaba, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210804204422-17-266198/penjelasan-alfamart-soal-dugaan-penipuan-bisnis-waralaba

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here