Home Bisnis MARKET Biaya Modal Transaksi Tanpa Lewat Kliring KPEI Bakal Dikenakan 1.250 Persen

Biaya Modal Transaksi Tanpa Lewat Kliring KPEI Bakal Dikenakan 1.250 Persen

12
0

Beritamu.co.id – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dapat memberikan layanan penyelesaian transaksi efek, produk derivative dan repo kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa.

Layanan itu diberikan setelah mendapat Pengakuan European Securities and Markets Authority / ESMA atau atas KPEI sebagai Third-Country CCP  Central Counterparty (TC-CCP) yang berlaku mulai tanggal 31 Desember 2023.

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menjelaskan, pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan Uni Eropa dapat menarik lembaga keuangan asing untuk berpartipasi di pasar modal Indonesia.

“Pelaku pasar dari Eropa dikenakan persyaratan dikenakan biaya modal yang lebih rendah. Kalau tidak pakai kliring maka akan dikenakan 1.250 persen dari nilai transaksi. Tapi pakai kliring KPEI hanya 3 persen dari nilai transaksi,” jelas dia kepada media, di gedung OJK, Lapangan Banteng  Jakarta, Senin (13/11/2023).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindak-lanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi di global.

Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.

Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.,

Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision pada tanggal 8 Juni 2023 lalu, yang menyimpulkan bahwa:

  1. Ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan bahwa CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR;
  2. CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif secara berkesinambungan; dan
  3. Kerangka hukum di Indonesia memiliki sistem setara yang efektif untuk pengakuan CCP.
Baca Juga :  NPGF Tutupi Tagihan Dengan Jual Aset Senilai Rp275 Miliar

Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang Didirikan di Indonesia dan Diawasi oleh OJK.

Ruang lingkup kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut mencakup:

  1. Permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP Yang Dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia;
  2. Permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang Dicakup;
  3. Koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum; dan
  4. Bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.

Adapun Nota Kesepahaman tersebut juga memuat klausul mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegera mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP Yang Dicakup.

Melalui Nota Kesepahaman dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP Yang Dicakup sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.

 


https://pasardana.id/news/2023/11/13/biaya-modal-transaksi-tanpa-lewat-kliring-kpei-bakal-dikenakan-1250-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here