Beritamu.co.id – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (IDX: BDMN) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (IDX: BBNI) tengah melakukan pembicaran terkait sengketa penyelesaian kewajiban satu debitur yang sama.
Hal itu terungkap dalam jawaban BDMN atas pertanyaan regulator bursa terkait gugatan yang dilayangkan BBNI yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/10/2023).
“Telah dilakukan diskusi yang bersifat konstruktif dan menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh para pihak,” tulis Sekretaris Perusahaan BDMN, Rita Mirasari.
Namun dia menegaskan, nilai gugatan yang dilayangkan emiten bank BUMN itu tidak material.
Tapi dia bilang, belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa ini dimulai saat sita eksekusi yang diajukan oleh BDMN atas tanah milik PT Power Cluct Indonesia yang juga kreditur BBNI yang telah diikat secara hak tanggungan sejak tahun 2011.
https://pasardana.id/news/2023/10/27/bank-danamon-ajak-bicara-bbni-selesaikan-sengketa-agunan/