Home Bisnis MARKET Jokowi Gratiskan PPN Properti dan Biaya Administrasi Rumah Dibawah Rp2 Miliar

Jokowi Gratiskan PPN Properti dan Biaya Administrasi Rumah Dibawah Rp2 Miliar

36
0

Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas properti rumah dibawah nilai Rp2 miliar sampai dengan Juni 2024.

Hal itu dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Negara, Selasa (24/10).

“Sesudah Juni 2024, PPN 50 persen ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Airlangga juga mengatakan, demi keadilan, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah dengan menghapuskan biaya administratif. 

Dijelaskan, dalam membeli rumah biasanya masyarakat akan terkena biaya administrasi dan juga Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kalau ditotal, biaya administrasi itu mencapai Rp13,3 juta.

Dari total biaya itu, Airlangga mengatakan, pemerintah akan membantu Rp4 juta. 

“Untuk perumahan yang MBR atau masyarakat ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” tuturnya.

Kebijakan itu, lanjutnya, dilakukan demi mendorong sektor properti.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (26/11/2021) : IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Pasalnya, data pemerintah menunjukkan, kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.

“Itu rendah,” katanya. 

Pemerintah berharap, upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi.

Apalagi, data pemerintah menunjukkan, bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan 31,9 persen. 

 


https://pasardana.id/news/2023/10/25/jokowi-gratiskan-ppn-properti-dan-biaya-administrasi-rumah-dibawah-rp2-miliar/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here