Beritamu.co.id – Kementerian Pertanian telah menerbitkan total 200 lebih Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume mencapai 1,1 juta ton.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menyampaikan, bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan.
“Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (15/10).
Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH atau kini bernama SINAS NK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019.
Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
“Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH,” jelasnya.
Lebih lanjut Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik.
Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura,” tegasnya.
Adapun untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4.000 ton.
Untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4, dan 5 SKL.
Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada.
Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan yang bekerjasama dengan Satgas Pangan.
https://pasardana.id/news/2023/10/16/kementan-sebut-wewenang-izin-impor-bawang-putih-ada-di-kemendag/