Home Bisnis MARKET Raker Bersama DPR, Menteri PPN/Bappenas Tekankan Pemindahan IKN Jadi Program Prioritas Nasional

Raker Bersama DPR, Menteri PPN/Bappenas Tekankan Pemindahan IKN Jadi Program Prioritas Nasional

36
0

Beritamu.co.id – Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa bersama dengan Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja pada Senin (21/8).

Adapun raker tersebut beragendakan pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Di rapat kerja yang terbuka untuk umum ini, Menteri Suharso menekankan persiapan, pembangunan dan pemindahan (3P) Ibu Kota Negara (IKN) harus tetap dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan IKN tercapai.

“Pembangunan IKN telah berjalan dan perlu dipastikan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Menteri Suharso dalam paparannya juga menjelaskan, pemindahan hingga pembangunan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama 10 tahun sejak UU IKN diundangkan.

Aturan tersebut tertuang dalam jaminan keberlanjutan yang diatur dalam Pasal 24 Ayat 33 UU IKN.

“Pembangunan IKN dalam rencana induk IKN dilakukan dalam lima tahap pembangunan sampai dengan tahun 2045. Tahun 2022-2024 merupakan pemindahan tahap awal, tahap pertama,” terangnya.

Apabila perubahan UU tersebut disahkan sebagai UU IKN, artinya pembangunan IKN harus dilanjutkan oleh Presiden periode 2024-2029 dan seterusnya.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (18/9/2023) : IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways dengan Peluang Menguat Terbatas

Kata Suharso, risiko bila pasal tersebut tidak diubah, maka pembangunan IKN berpotensi dapat ditunda atau dihentikan kegiatan sewaktu-waktu jika tidak dijamin keberlanjutannya.

“Pada tahapan selanjutnya, pembangunan IKN diarahkan pada skala yang lebih luas, lebih tangguh, lebih progresif dengan berbagai capaian untuk mengokohkan reputasi sebagai kota dunia untuk semua di tahun 2045,” ujarnya.

Lebih lanjut Suharso membeberkan, ada sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN.

Perubahan pertama, mengenai kewenangan khusus Otorita IKN (OIKN).

Kedua, terkait pertanahan di wilayah IKN.

Poin aturan ketiga membahas perubahan terkait pengelolaan keuangan yaitu anggaran, barang, hingga pembiayaan.

Peraturan keempat membahas pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah.

Perubahan aturan berikutnya mengenai penyelenggaraan perumahan.

Lalu pada perubahan ketujuh, membahas pasal tata ruang.

Kemudian pada poin kedelapan membahas mitra kerja OIKN.

Adapun aturan jaminan keberlanjutan, akan diubah menjadi poin kesembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN.

Latar belakang perubahan tersebut ditandai dengan jaminan keberlanjutan pada investor bahwa 3P Ibu Kota Negara (IKN) harus tetap dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan IKN tercapai.

 


https://pasardana.id/news/2023/8/22/raker-bersama-dpr-menteri-ppnbappenas-tekankan-pemindahan-ikn-jadi-program-prioritas-nasional/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here