Beritamu.co.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Waskita tidak mampu memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan, dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat.
“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh wali amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan,” ungkap President Director Waskita Karya Mursyid dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (7/8).
Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap bahwa pemerintah membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Waskita.
Erick Thohir mengatakan, pihaknya saat ini tengah duduk dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas persoalan Waskita Karya tersebut.
“Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kemarin kita, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrutkturisasi total, ini yang kita dorong,” ujar Erick di Jakarta, Senin (7/8).
Hanya saja, Erick tidak menyebut kepastian terkait rencana PKPU ini karena masih berupa opsi. “Saya enggak mau jawab dulu,” kata dia.
Untuk diketahui, jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp 135,5 miliar dengan bunga tetap sebesar 10,75 persen per tahun.
https://pasardana.id/news/2023/8/8/tak-sanggup-bayar-utang-erick-thohir-tawarkan-opsi-pkpu-buat-waskita-karya/